BERITA DIY - Pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta masih berkesempatan untuk mendapatkan Banpres BPUM di tahun 2021. Simak cara daftarnya di akhir artikel ini.
Bagi pengusaha mikro UMKM dapat melakukan cek daftar penerima bantuan di link eform.bri.co.id/bpum untuk dapatkan BLT Rp 1,2 juta.
Sehingga apabila di tahun 2020 sudah dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 2,4 juta, maka dengan tambahan bantuan Rp 1,2 juta yang akan diberikan tahun 2021 ini, total pelaku UMKM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3,6 juta.
Jika sudah mendapatkan Banpres BPUM di tahun lalu, maka Anda tidak perlu mendaftarkan lagi usaha mikro Anda untuk mendapatkan tambahan Banpres BPUM di tahun ini.
Pelaku UMKM dapat melakukan cek nama apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak di laman eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Cara cek Penerima Banpres BPUM PNM Mekaar di BNI
- Klik link Banpresbpum.id