Cek Online Penerima BPUM 2021 via BRI, Klik eform.bri.co.id: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Langsung Cair

- 29 Mei 2021, 17:49 WIB
ILUSTRASI: Link resmi dari BRI untuk cek penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Link resmi dari BRI untuk cek penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini/.*/Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

BERITA DIY – Berikut ini cara cek online daftar peneima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 melalui link yang disediakan bank BRI.

Program BLT UMKM kembali dijalankan pemerintah sebagai usaha untuk mendukung pelaku usaha mikro dalam menghadapi kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Total bantuan yang akan diterima setiap pelaku UMKM yakni sebesar Rp 1,2 Juta. Pemerintah telah menggandeng bank BRI sebagai salah satu bank penyalur bantuan yang resmi. 

Nantinya, pelaku UMKM yang yang telah memenuhi kriteria dan berhak menerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuaan melalui SMS dari BRI Info.

Baca Juga: Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Link Ini, Simak Prosedur Terbaru Pencairan Banpres BPUM BNI BRI

BRI juga menyediakan link resmi untuk melakukan pengecekan daftar penerima secara mandiri dan online, yakni melalui link eform.bri.co.id apabila tak kunjung mendapat SMS.

Bantuan BPUM Rp1,2 juta dari KemenkopUKM untuk pelaku UMKM dapat diterima oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki kTP
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit KUR

Pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha berbeda dengan data yang terdapat di KTP masih dapat melakukan pendaftaran dengan cara melampirkan SKU.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM BRI di eform.bri.co.id dan Banpres BPUM BNI di banpresbpum.id Modal KTP Dapat Rp1,2 Juta

Jika dirasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pelaku UMKM dapat segera melakukan pengecekan status sebagai penerima bantuan dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x