Bagi masyarakat pelaku UMKM yang belum melakukan pendaftaran dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memenuhi syarat umum WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Cuma Modal KTP Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek banpresbpum.id Banpres BPUM BNI Sudah Cair
Syarat selanjutnya yaitu bukan termasuk ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN ataupun BUMD.
- Melengkapi berkas-berkas berikut untuk kemudian diajukan ke dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten/kota:
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyatakan pihaknya telah menyalurkan dana BLT BPUM sebanyak 88,11 persen.
“Realisasi banpres produktif untuk usaha mikro saat ini dari anggaran Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha di target awal untuk penyaluran 9,8 juta ini sudah teralisir 88,11 persen atau 8,6 juta pelaku,” ungkap MenkopUKM, Teten Masduki seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 5 Mei 2021.