Selanjutnya, bagi pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM kemudian dapat mencairkan dana bantuan Rp1,2 juta dengan syarat:
- Mendatangi bank BNI di manapun, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah antrean
- Membawa eKTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulis Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan di kantor BRI tanpa materai.
Selanjutnya dana pencairan BLT BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan di seluruh unit kerja BRI seperti kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas, dan BRI Unit.
Penerima BLT Rp1,2 juta yang memenuhi syarat juga tak perlu terburu-buru untuk melakukan pencairan, sebab BRI memberikan kelonggaran waktu hingga 3 bulan ke depan.
Perlu diingat bahwa cek online tersebut dapat dilakukan apabila pelaku UMKM tak kunjung mendapatkan SMS dari BRI Info.
Selain BRI, Bank BNI juga menyediakan cek online bagi pelaku UMKM melalui link https://banpresbpum.id.
Baca Juga: Akses banpresbpum.id Pakai NIK eKTP, Begini Cara Cek Online Data Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Sama seperti BRI, https://banpresbpum.id juga dapat cek menggunakan NIK eKTP pendaftar.
Apabila dinyatakan menjadi penerima, data seperti NIK eKTP, Nama penerima, nominal yag diterima, bank BNI, serta PNM akan muncul.
Namun apabila tidak memenuhi syarat maka akan muncul keterangan bahwa data pencarain tidak ditemukan.