Baca Juga: Daftar Terbaru Penerima BPUM Mei 2021, BLT UMKM Cair Sebelum Lebaran! Cek Sekarang
Sebelumnya, agar terdaftar sebagai penerima BLT BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi syarat pendaftaran yang telah diatur Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sebagai berikut:
Memenuhi syarat wajib seperti berikut:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Tutorial Lengkap: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021, Ikuti Langkah Ini Agar Rp 1,2 Juta Cair ke Rekeningmu
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan BPUM dan Daftar Penerima BLT UMKM Mei 2021
Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:
- NIK eKTP
- KK
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair ke 8,6 Juta Penerima, Segera Cek Namamu di Eform BRI atau Banpres BNI
Berkas atau dokumen tersebut kemudian diusulkan ke dinas atau badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat kabupaten atau kota.