BERITA DIY – Pelaku UMKM yang telah daftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) namun belum dapat pemberitahuan SMS, dapat melakukan cek penerima secara online melalui link yang disediakan beberapa bank penyalur dana bantuan.
Salah satunya yaitu cek online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, apabila belum mendapatkan SMS dari BRI Info.
Cukup menggunakan Nomor NIK eKTP, kemudian masukkan kode verifikasi acak yang tersedia, serta klik proses inquiry, pelaku UMKM sudah dapat mengetahui apakah menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Selain BRI, Bank BNI juga menyediakan cek online melalui link https://banpresbpum.id. Pelaku UMKM dapat memasukkan NIK eKTP, kemudian klik Cari, maka akan muncul keterangan apakah menjadi penerima bantuan UMKM atau tidak.
Selanjutnya, pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BPUM dapat melakukan pencairan di Bank BNI dengan cara:
- Mendatangi kantor cabang BNI terdekat
- Menunjukkan eKTP
- Membawa Kartu ATM BNI
- Buku Tabungan BNI
Baca Juga: Manchester United vs Liverpool Gagal Digelar, Poin Setan Merah Terancam Dikurangi
Selanjutnya, pelaku UMKM akan diminta untuk menandatangani Surat Perjanjian Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) di kantor cabang BNI.
Setelah syarat pencairan terpenuhi, pelaku UMKM dapat mencairkan dana bantuan BPUM Rp1,2 juta melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank lain, atau Agen 46.
Penarikan dana bantuan BPUM akan dikenakan biata administrasi apabila dilakukan melalui ATM Bank lain atau Agen 46.