BERITA DIY – Pelaku UMKM wajib memenuhi syarat agar lolos menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Apabila telah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta yang disalurkan melalui rekening bank.
Tanda apabila pelaku UMKM memenuhi syarat yaitu menerima pemberitahuan bahwa lolos sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta dari Bank melalui SMS, WA, ataupun Telepon.
Apabila pelaku UMKM tidak kunjung mendapatkan informasi lolos tidaknya sebagai penerima BPUM, dapat cek online melalui link yang disediakan beberapa Bank.
- BRI
Bank BRI menyediakan link cek penerima BPUM secara online melalui https://eform.bri.co.id/bpumapabila pendaftar bantuan UMKM tidak kunjung mendapatkan SMS atau pemberitahuan dari BRI Info.
Cukup menggunakan Nomor eKTP, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah memenuhi syarat sebagai penerima BPUM atau tidak.
Apabila lolos, dapat mencairkan dana BPUM ke bank BRI dengan membawa syarat yang ditentukan, seperti eKTP, KK, foto usaha, dan buku rekening.
Baca Juga: Ramalan Shio Besok 1 Mei 2021: Keuangan dan Keberuntungan Menyertai Kehidupan Pemilik Shio Ini
- BNI
BNI juga menyediakan link cek penerima BPUM secara online di https://banpresbpum.id.