Syarat Jadi Penerima BPUM 2021: Penuhi Ini Agar Lolos Bantuan UMKM dan Dana Rp1,2 Juta Cair ke Rekening

- 30 April 2021, 18:38 WIB
Syarat jadi penerima BPUM Rp1,2 juta.
Syarat jadi penerima BPUM Rp1,2 juta. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

Sama seperti link dari BRI, https://banpresbpum.id juga cukup cek menggunakan NIK eKTP, kemudian klik cari.

Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, dapat mencairkan dana Rp1,2 juta dengan syarat:

  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) di kantor cabang BNI
  • Menunjukkan eKTP
  • Membawa Kartu ATM dan buku rekening BNI

Baca Juga: Cara Membuat GIF atau Gambar Bergerak di WhatsApp Tanpa Aplikasi, Mudah dan Tanpa Ribet

Selain Bank BNI dan BRI, pencairan BPUM 2021 juga dilakukan di sejumlah Bank BUMN, BUMD, serta kantor POS.

Sebelumnya, pihak Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah merilis syarat apa saja yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang akan mendaftar BPUM 2021.

Selengkapnya, berikut syarat serta berkas yang harus dipersiapkan pelaku UMKM:

  • Telah melampirkan dokumen berupa:
  1. Fotokopi eKTP
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: 5 Situs Edit Foto Gratis Tanpa Download Aplikasi, Editing Foto Jadi Lebih Mudah

  • Menyerahkan dokumen tersebut kepadaDinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan menengah tingkat Kabupaten/Kota
  • Telah melengkapi usulan pengajuan dengan data-data seperti:
  1. NIK eKTP
  2. KK
  3. nama lengkap
  4. alamat KTP
  5. alamat usaha
  6. jenis kelamin
  7. tanggal lahir
  8. bidang usaha
  9. nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: 10 Makanan Khas Lebaran Selain Ketupat dan Opor Ayam, Sering Disajikan saat Hari Raya Idul Fitri

Selanjutnya dapat cek informasi pada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil di daerah setempat untuk melakukan pendaftaran.

Beberapa wilayah membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online, dan ada yang menyerahkan pengumpulan berkas pada Kelurahan atau Kecamatan setempat.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x