Tanda Penerima BLT Subsidi Upah Juni 2022 Tersebar, BSU Kapan Cair? Ini Cara Cek via WA BPJS Ketenagakerjaan

27 Juni 2022, 13:12 WIB
Cara login Kemnaker kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji, dan BSU 2022 kapan cair. /Dok Ega

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara login Kemnaker kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji, dan BSU 2022 kapan cair.

Yuk simak tanda penerima BSU Subsidi Upah Juni 2022 yang tersebar, BLT Subsidi Gaji kapan cair? Berikut cara cek bantuan subsidi upah lewat SMS BPJS Ketenagakerjaan.

Selama ini memang untuk cek daftar nama penerima bantuan subsidi upah sejak 2020, pekerja bisa mengakses 2 link yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

BSU atau bantuan subsidi upah merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker dengan tujuan membantu pekerja yang terimbas pandemi COVID-19 sejak 2020.

Baca Juga: Status BSU Subsidi Upah Mei 2022 di Link SSO BPJS Ketenagakerjaan Cair, Pemerintah Bocorkan Pencairan BLT Gaji

Dalam menjalankan program bantuan subsidi upah, Kemnaker selalu menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang layak mendapatkan BSU Gaji.

Adapun syarat dasar mendapatkan bantuan subsidi upah, antara lain pekerja wajib memenuhi persyaratan gaji minimal Kemnaker dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah syarat dapat BSU 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai karyawan peneirma upah/gaji

3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

5. Memiliki rekening Bank Himbara

Baca Juga: Link Daftar BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Upah Beredar, BLT Gaji Sudah Buka? Cek Info Kesini

Simak cara cek dapat BLT subsidi gaji 2022 berikut ini:

1. Kunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (klik DI SINI) atau melalui BSU Kemnaker Bantuan Subsidi Upah (klik DI SINI).

2. Isi NIK KTP

3. Ketik nama lengkap

5. Ketik tanggal lahir

Setelah itu, sistem kemudian akan memberikan pemberitahuan mengenai status penerima BSU. Jika merujuk pada tahun lalu, karyawan yang memiliki rekening Bank Himbara secara otomatis akan mendapat transfer Rp1juta.

Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara akan tetap mendapat BSU sejauh memenuhi syarat sebab Kemnaker membukakan rekening kolektif.

Baca Juga: KTP Karyawan Berciri Ini Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali 2022 Tanpa Masuk Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU Subsidi Upah juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Pada bulan Mei 2022 lalu, ada kabar bahwa BSU dari Kemnaker mulai dicairkan. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang penerima BLT Subsidi Gaji.

"Di link SSO waktu saya cek sudah muncul status dapat BSU 2022 atau tidak," beber Ari, sapaan akrabnya kepada BeritaDIY, Sabtu, 14 Mei 2022.

Menanggapi status yang beredar itu, Berita DIY mencoba melakukan konfirmasi pada situs Kemnaker. Di situ dijelaskan BSU sedang dalam proses penyiapan.

Artinya meski telah muncul pesan bahwa BSU 2022 sudah disalurkan, hal itu tak benar. Maka pekerja tak perlu khawatir jika dapat notif itu namun belum ditransfer.

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima BSU Bantuan Subsidi Upah Usai Isi Data Ini, BLT Gaji 2022 Kapan Cair?

Kemnaker pun menegaskan bahwa jika proses pencairan tiba, pihaknya akan memberikan update di media sosial resmi untuk memberi tahu progres pencairannya.

WhatsApp ke 081380070175 untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji (BSU) senilai Rp 1 juta secara online.

Demikian penjelasan tanda penerima BSU Subsidi Upah Juni 2022 yang tersebar, BLT Subsidi Gaji kapan cair? Berikut cara cek bantuan subsidi upah lewat SMS BPJS Ketenagakerjaan.***

 

 

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler