Aplikasi PPS pajak.go.id: Simak Cara Daftar Online Tax Amnesty 2022, Ikuti 5 Langkah Mudah Berikut Ini

6 Januari 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi: Akses aplikasi pajak.go.id dan lakukan daftar tax amnesty jilid 2 yang dibuka mulai Januari - 30 Juni 2022 mendatang. /Dok. pajak.go.id

BERITA DIY – Melalui aplikasi PPS di pajak.go.id, bisa daftar online tax amnesty jilid 2 yang disediakan Ditjen Pajak.

Kamu bisa mengikuti lima langkah mudah dari mulai login, download form, isi form, lakukan pembayaran jika masih terdapat Kurang Pajak, hingga mengakhiri pengisian form PSS.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty kembali digelar pemerintah mulai Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2022 Melalui www.pajak.go.id, Mudah untuk Orang Pribadi Wajib Pajak

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP Pakai HP untuk Administrasi Pajak di Link ereg.pajak.go.id dan Syarat Permohonan

Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Lewat Shopee dan Tokopedia dengan Mudah

Melalui program PPS ini, para wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi dan tentunya secara sukarela dan terbukar lebar.

Para wajib pajak dapat mengakses aplikasi pajak.go.id atau melalui saluran telepon resmi PPS 1500008 dan datangi help desk di kantor pajak terdekat.

Selengkapnya, berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mengetahui cara daftar online tax amnesty 2022 melalui aplikasi PPS di pajak.go.id:

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pajak Motor Online di Jateng, Bisa Pakai Aplikasi dan SMS di Jawa Tengah?

Login

  • Login aplikasi pajak.go.id
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan
  • Klik Login
  • Pilih menu “Buat Laporan”
  • Pilih jenis laporan sesuai kebijakan
  • Pilih metode pengiriman token untuk mengisi dan membuka laporan SPPH
  • Klik Kirim

Download form

  • Unduh viewer untuk mengisi form PPS
  • Buka form

Isi form

  • Isi form sesuai judul, mulai dari Rincian Harta Bersih, Daftar Utang, (Kebijakan I 1985 – 2015, Kebijakan II 2016 – 2020)
  • Lanjutkan mengisi form hingga selesai
  • Jika halaman 1 sudah selesai, klik “Selanjutnya”
  • Lengkapi kolom identitas yang berwarna putih
  • Klik “Kirim” jika form sudah selesai diisi
  • Ketik Kode Verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP
  • Kembali ke web laman PPS
  • Pada SPPH Kebijakan II, terdapat menu Unggah Permohonan, dan ungga Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Pembayaran

  • Buat kode billing jika terdapat Kurang Bayar Pajak pada menu Pembayaran
  • Ada 3 pilihan, yaitu buat kode billing yang terdapat di aplikasi PPS, konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat di aplikasi PPS, dan konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat secara mandiri dari luar aplikasi PPS
  • Lakukan pembayaran terhadap kode billing melalui Bank Persepsi
  • Kiirm Data SPPH jika pembayaran telah dilakukan
  • Klik “Kirim Token” dan masukkan Token yang telah diterima di email atau nomor HP

Kirim form

  • Akhiri dengan kirim form

Baca Juga: 16 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Ada Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Sulawesi dan Bali

Selanjutnya cek email untuk memastikan bahwa seluruh proses PPS telah berhasil dilakukan. Jika masih terdapat kendala, bisa klik pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler