BERITA DIY - Jangan sampai dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta hangus. Pencairan bantuan UMKM di BRI cuma bisa dilakukan hingga akhir Desember 2021 jika mendapat tanda sebagai penerima.
BLT UMKM diberikan kepada WNI yang dibuktikan dengan KTP dan memiliki usaha mikro. Mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, penerima BLT UMKM juga perlu mengantongi surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM, yaitu dinas koperasi atau UMKM setempat.
Baca Juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Klik Link Eform BRI, Miliki Tanda Berikut Ini
Pemerintah mengadakan program BLT UMKM sejak 2020 dengan menarget 12,8 juta penerima. Sebanyak tiga juta penerima di antaranya ditetapkan pada Juli hingga November.
Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan melalui BNI dan BRI. Dari tiga juta orang tersebut, mereka yang mendapat penyaluran dari BRI masih bisa melakukan pencairan.
"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021," kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Baca Juga: Ciri-ciri NIK KTP yang Bisa buat Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Desember 2021
Baca Juga: Penyebab NIK KTP Tak Terdaftar di Eform BRI Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca Juga: 10 UMKM yang Dipastikan Tak Bisa Ambil BLT BPUM Rp 1,2 Juta hingga Akhir Tahun 2021
Orang yang mendapatkan BLT UMKM akan mendapatkan tanda sebagai penerima. Tanda tersebut berupa SMS dan dapat dicek secara online melalui link Eform BRI.
Contoh tanda penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta berupa SMS yaitu:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
Sedangkan, untuk mengecek tanda penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link Eform BRI langkahnya sebagai berikut:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Perlu diketahui, BLT UMKM ini hanya diberikan sekali oleh pemeritah kepada setiap penerima. Orang yang sudah mendapatkan bantuan UMKM di penyaluran sebelumnya tak bisa memperolehnya lagi.
Selain itu, ada beberapa kategori orang yang memang tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Mereka adalah:
1. ASN (PNS atau PPPK).
2. Aggota Polri atau prajurit TNI.
3. Pegawai BUMN atau BUMD.
4. Sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
Demikian informasi terkait pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta masih bisa dilakukan di BRI bulan Desember 2021. Jika tidak diambil, dana bantuan akan hangus karena dikembalikan ke kas negara.***