BERITA DIY - Pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5, 6 dan perluasan hanya sisa 2 hari lagi! Penuhi syarat dan punya 3 status ini auto jadi penerima dan BLT cair.
Ya, Kemnaker sejauh ini masih menetapkan batas aktivasi rekening dan pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5, 6, dan perluasan hanya sampai tanggal 15 Desember 2021.
Itu artinya, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya menyisakan 2 hari lagi sebelum ditutup oleh Kemnaker. Segera penuhi syarat dan jika punya 3 status penerima ini, auto dapat BSU Rp 1 juta.
Sebagai informasi, hingga 4 Desember 2021, BSU tahap 5 sudah mencapai 1.771.407 penerima, tahap 6 sebesar 14.100 dan tahap perluasan sebesar 497.077.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi pekerja jika ingin menjadi penerima BSU Subsidi Gaji:
1. Pekerja yang berstatus WNI
2. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang aktif minimal sampai 30 Juni 2021
3. Gaji paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
4. Belum pernah menjadi penerima bansos lain dari Pemerintah seperti BPUM dan PKH.
5. Pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali ranah sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain syarat di atas yang harus dipenuhi, pastikan pekerja juga memiliki 3 status yang terdapat di bsu.kemnaker.go.id.
Berikut ini cara cek status penerima melalui link bsu.kemnaker.go.id:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id
2. Masukkan Nomor HP atau Email
3. Masukkan password
4. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
5. Setelah berhasil login, isi data diri dan profil
6. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
7. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Kemudian akan muncul 3 status penerima, yakni:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya proses transfer dilakukan usai administrasi penetapan selesai.
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Tak lama lagi, BSU cair.
- Tersalurkan ke rekening anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
"Dana BSU 2021 Tersalurkan! Hai (nama Anda), dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2021 telah disalurkan ke rekening BANK (X). Segera hubungi perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk aktivasi rekening paling lanbat tanggal 15 Desember 2021."
Baca Juga: BSU Tahap 5 Kapan Cair? Sorry, 9 Jenis Buruh Ini Auto Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Selain itu, karyawan yang ingin memastikan dirinya apakah dapat BLT Subsidi Gaji ini atau tidak, juga bisa cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:
1. Cara online
- Cek online di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Hubungi WA BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-8007-0175.
- Hubungi sosial media resmi BPJS
2. Cara offline
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Hubungi call center di nomor 175
Sebagai informasi, Kemnaker saat ini masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5, 6, dan tahap perluasan dengan batas maksimal 15 Desember 2021.
Sejauh ini belum ada informasi lain mengenai perpanjangan penyaluran BSU 2021.
Demikian informasi mengenai pencairan BSU Subsidi Gaji tahap 5, 6 dan perluasan yang hanya sisa 2 hari lagi! Penuhi syarat dan punya 3 status ini auto jadi penerima dan BLT cair.***