13 Ruas Jalan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku Mulai 25 Oktober 2021 Beserta Jadwal

24 Oktober 2021, 21:21 WIB
Simak daftar 13 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta beserta jadwal yang berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021. /Tangkapan layar: Instagram.com/@tmcpoldametro

BERITA DIY - Simak daftar 13 ruas jalan ganjil genap (GAGE) di DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021 beserta jadwal penerapan.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperluas penambahan titik kawasan ganjil-genap selama masa PPKM Level 2 di DKI Jakarta. Adapun regulasi diterapkan mulai tanggal 25 Oktober 2021 dan berlaku hari Senin sampai Jumat.

Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di ibukota juga diterapkan hanya di jam-jam tertentu untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

"Waktu pemberlakuan pagi dan sore 06.00-10.00 WIB pagi, kemudian malam atau sore jam 16.00-21.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, dilansir dari NTMC Polri.

Sebelumnya GAGE hanya berlaku di tiga ruas. Namun sejak Senin, 25 Oktober 2021, Kepolisian menambah 10 ruas jalan baru. Sehingga, total ada 13 ruas yang terlampir di bawah ini:

1. Jl. Sudirman

2. Jl. MH. Thamrin

3. Jl. Rasuna Said

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

4. Jl. Fatmawati

5. Jl. Panglima Polim

6. Jl. Sisingamaraja

7. Jl. MT. Haryono

8. Jl. Gatot Subroto

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

9. Jl. S.Parman

10. Jl. Tomang Raya

11. Jl. Gunung Sahari

12. Jl. DI. Panjaitan

13. Jl. Ahmad Yani

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Terbaru 2021, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengurus BPKB Kendaraan

Sementara jadwal regulasi ganjil genap hanya berlaku hari Senin hingga Jumat pada pagi dan sore hingga malam hari. Berikut ini jam penerapan GAGE di wilayah DKI Jakarta:

- Pagi hari: Pukul 06:00 WIB - 10.00 WIB

- Sore hingga malam hari: Pukul 16:00 WIB - 21:00 WIB

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya memutuskan pembatasan ganjil-genap di 13 ruas jalan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu beserta hari libur nasional.

Baca Juga: Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online

Selain di ruas jalan utama, Kepolisian juga menerapkan GAGE di tiga kawasan wisata yang berlaku hari Sabtu mulai pukul 12:00 WIB hingga Minggu pukul 18:00 WIB.

Adapun tiga kawasan wisata tersebut adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Kebijakan pembatasan GAGE hanya berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil. Demikianlah informasi 13 ruas jalan beserta jadwal ganjil-genap di DKI Jakarta yang berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler