Penggolongan SIM C: Kapan Diberlakukan, Perbedaan, Cara Buat, dan Biaya Menurut Aturan Terbaru 2021

- 14 Juli 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi SIM: penggolongan SIM C, perbedaan, cara membuat dan besaran biayanya berdasarkan aturan baru di bulan Agustus.
Ilustrasi SIM: penggolongan SIM C, perbedaan, cara membuat dan besaran biayanya berdasarkan aturan baru di bulan Agustus. /ntmcpolri.info

BERITA DIY – Aturan penggolongan SIM C akan mulai diberlakukan bulan Agustus 2021. Berikut perbedaan jenis SIM C, cara membuat dan besaran biaya pembuatan SIM menurut peraturan baru.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri berencana memberlakukan penggolongan SIM C mulai bulan Agustus. Nantinya SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

“Target kami bulan Agustus aturan ini sudah bisa diimplemetasikan, kalau saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” kata Kasi Standart Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman melalui kanal YouTube NTMC Polri.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online Lengkap Dengan Syarat dan Biaya Terbaru Juli 2021

Arief menambahkan, pembagian atau penggolongan SIM C bagi pengendara sepeda motor mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Perpol ini dikeluarkan sejak Februari 2021.

Arief juga mengatakan bahwa penerpan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Mekanismenya, pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc akan diminta beralih ke SIM CI terlebih dahulu,

“Mulai bulan Agustus diharapkan pengguna motor diatas 250 cc atau di atas 500 cc beralih dari SIM C ke SIM CI. Barulah di tahun 2022 bisa naik dari SIM CI ke SIM CII,” kata Arief.

Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2 Terbaru, Berlaku Mulai Agustus 2021

Penggolongan SIM C dan Perbedaannya

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x