BERITA DIY - Berikut biaya balik nama motor dan mobil terbaru tahun 2021. Ketahui juga dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor bekas.
Balik nama motor dan mobil perlu dilakukan bagi Anda yang berniat membeli kendaraan bekas. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi di masa mendatang seperti perpanjangan STNK dan pajak lima tahunan.
Seperti diketahui bahwa ketika melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak lima tahunan, kendaraan wajib atas nama sendiri. Untuk itu, apabila Anda membeli motor atau mobil bekas maka perlu melakuian balik nama BPKB.
Baca Juga: Cara dan Prosedur Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor dan Mobil
Adapun biaya balik nama motor dan mobil bekas sudah ditetapkan oleh melalui peraturan yang berlaku di daerah. Oleh sebab itu biaya balik nama BPKB bisa saja berbeda di setiap daerah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, biaya balik nama motor dan mobil mengacu pada Peraturan Dearah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mengacu para peraturan tersebut, biaya balik nama motor dan mobil akan dikenakan tarif 1 persen dari NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Cara Cek BPKB Secara Online agar Tidak Tertipu Saat Membeli Kendaraan Bermotor
Selain itu, biaya balik nama motor dan motor juga dikenakan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru.