Tidak Rumit! Berikut Cara Mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang

- 2 November 2020, 18:45 WIB
Tata cara dan syarat urus BPKB hilang.
Tata cara dan syarat urus BPKB hilang. /Mufit Apriliani

BERITA DIY-Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan barang yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tentunya, dokumen ini merupakan hal yang sangat penting yang harus dijaga agar tidak hilang.

Karena, ketika BPKB hilang, maka dapat mempengaruhi nilai jual suatu kendaraan. Maka dari itu, pemilik kendaraan bermotor sebaiknya segera mengurus dokumen penting tersebut. BPKB sendiri berisi tentang rangka, nomor mesin, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, nama penjual atau dealer, serta tipe dan tahun kendaraan.

Berikut tata cara dan syarat mengurus penggantian BPKB yang hilang:

Baca Juga: Syarat, Cara dan Langkah yang Harus Ditempuh saat Mengajukan Gugatan Cerai

Mengisi formulir permohononan

Melampirkan tanda buktu identitas, dengan ketentuan:

  1. Perorangan: KTP dan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  2. Badan Hukum :
  • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
  • Fotokopi KTP yang diberikuasa
  • Surat keterangan domisili
  • Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
  1. Instansi Pemerintah:
  • Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Surat pernyataan pemiliki mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dana tau perdata di atas kertas bermaterai
  • Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan
  • STNK
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda
  • Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah