Syarat, Cara dan Langkah yang Harus Ditempuh saat Mengajukan Gugatan Cerai

- 2 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi gambar perceraian
Ilustrasi gambar perceraian /Pixabay

BERITA DIY - Perceraian menjadi hal yang cukup lazim dilakukan sebagai langkah terakhir dalam menyelesaikan permasalahan dalam hubungan perkawinan antara perempuan dan laki-laki.

Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1964 ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan.

Dalam hubungan rumah tangga permasalahan merupakan hal yang wajar dan terjadi pada siapapun.

Baca Juga: Profil Lengkap Benny Harman, Politisi Demokrat yang Walk Out dari Sidang Paripurna UU Cipta Kerja

Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Mengapa UU Cipta Kerja Tuai Kontroversi Publik

Apabila permasalahan tersebut tidak bisa teratasi demi menghindari kemudharatan atas hubungan perkawinan yang sulit untuk dipertahankan maka perceraian biasanya diambil sebagai keputusan untuk mengakhiri hubungan perkawinan.

Untuk mengurus suatu perceraian anda harus memperhatikan kemana gugatan perceraian harus dilayangkan, bagi seorang yang beragama Islam, gugatan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama sementara bagi warga negara beragama non-Islam melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat.

Proses perceraian tidak dapat diprediksi jangka waktu perkaranya, hal itu bergantung pada substansi gugatan, kesiapan pihak tergugat dan penggungat, serta pengaruh lokasi pihak-pihak yang terlibat mampu menghambat proses perceraian.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: UU Perkawinan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x