Selain BPUM, Ini Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk Pelaku Usaha: Cukup Pakai 2 Berkas untuk Daftar

8 Oktober 2021, 15:20 WIB
ILUSTRASI: Ada bantuan tunai Rp1,2 juta untuk pemilik usaha PKL dan warung jika tak terdaftar BPUM, lampirkan 2 berkas ke Kelurahan untuk pendaftaran. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Selain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), terdapat bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta juga untuk pelaku usaha mikro, yaitu BTPKLW atau BLT untuk PKL dan pemilik warung.

Masyarakat yang akan daftar cukup dengan dua (2) berkas saja dan diajukan ke Kelurahan masing – masing.

Dana Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebesar Rp1,2 juta ini cair jika pelaku usaha terbukti tidak terdaftar BPUM.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta yang Dibuka Hingga Desember

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini

Baca Juga: BLT UMKM PKL dan Warung, Apa Benar BPUM Cair Sampai Oktober? Berikut Penjelasannya

Berbeda dengan BPUM yang cair melalui rekening penerima, bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW ini disalurkan langsung oleh pihak TNI dan Polri di wilayah masing – masing.

Seperti yang dilakukan oleh Polres Bengkulu, dilansir dari laman resmi Humas Polri, 7 Oktober 2021, BLT PKL dan warung telah disalurkan kepada masing – masing penerima bantuan tunai tersebut dengan nilai Rp1,2 juta per penerima.

Sejumlah 242 pelaku usaha menjadi penerima BTPKLW di Bengkulu dan ditujukan kepada pemilik warung, pemilik gerai kecil, hingga Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga: Daftar BTPKLW Jika Tak Lolos BPUM: Tetap Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

Sementara itu untuk cek penerima, jika BPUM dapat dicek secara online maka untuk bantuan tunai PKL dan warung, calon penerima akan diberikan undangan pencairan untuk dicairkan ke masing – masing Polres.

Dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id Kamis, 7 Oktober 2021, hal tersebut juga telah dilakukan oleh pihak Bhabinkamtibmas Kelurahan Cokrodiningratan, Bripka Fajar Yuli Wibowo yang menyampaikan undangan pencairan BLT PKL dan warung kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima BTPKLW.

Kuota penerima

Pada tahun 2021 ini, bantuan tunai Rp1,2 juta untuk pelaku usaha pemilik PKL dan warung ini akan cair kepada 1 juta orang.

Baca Juga: Tidak Dapat BPUM, Pemilik Warung dan PKL Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BTPKLW: Penuhi 4 Syarat Ini, Bantuan Cair

Adapun penyaluran BLT untuk pelaku usaha ini yaitu:

  1. Pihak TNI dan Polri mendata pelaku usaha
  2. Penyaluran dilakukan TNI dan Polri dengan didampingi Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  3. Penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga transparan dan akuntabel

Cara pendaftaran

Bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran, dapat mengajukan daftar BTPKLW ke kantor Kelurahan masing – masing pada Bhabinkamtibmas dengan syarat sebagai berikut:

  • Memenuhi syarat administrasi, yaitu data usaha dan lokasi serta NIK KTP
  • Belum menerima BPUM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Tenang, Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Senilai Rp1,2 Juta hingga Desember 2021

Selanjutnya dapat mengisi formulir pendaftaran BLT PKL dan warung dengan mengajukan syarat berkas sebagai berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. Foto PKL atau warung

Pelaku usaha kemudian dapat menunggu hingga dapat undangan pencairan bantuan tunai BTPKLW tersebut dari pihak Kelurahan atau Bhabinkamtibmas masing – masing wilayah.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler