BERITA DIY - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempersiapkan pengintegrasian akses sertifikat vaksin tak hanya di aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan naik kereta api (KA) dan pesawat terbang mulai Oktober 2021.
Hal ini akan menjadi solusi dari berbagai kendala bagi pelaku perjalanan yang mengeluh penuhnya memori handphone (HP) untuk download aplikasi PeduliLindungi.
Selain sertifikat vaksin, pun nantinya data yang terintegrasi dengan PeduliLindungi akan dapat mengidentifikasi status calon penumpang kereta api atau pesawat melalui hasil tes swab PCR maupun antigen.
Baca Juga: Aturan Terbaru dalam Prosedur Kedatangan Tamu Perjalanan Internasional di Bandara Soekarno Hatta
Adapun aplikasi lain yang dapat mengakses PeduliLindungi, besutan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) per Oktober 2021, antara lain:
1. Gojek
2. Grab
3. Tokopedia
4. Traveloka
5. Tiket
6. Dana
7. Cinema XXI
8. Link Aja
9. Jaki
Pihak Kemenkes masih dalam tahap koordinasi dengan para pengembang berbagai aplikasi di atas untuk integrasi PeduliLindungi.
Tak menutup kemungkinan, daftar aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi untuk perjalanan naik kereta api dan pesawat bisa bertambah atau malah berkurang.
Baca Juga: Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober? Ini Penjelasan Kemenkes
Naik kereta api dan pesawat pakai NIK KTP
Sementara itu, pihak Kemenkes juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan, bagi orang yang tak punya HP smartphone dan akan naik kereta api atau pesawat, per Oktober 2021 hanya perlu menyiapkan NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan).
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ucap Setiaji dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Rabu 29 September 2021.
Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan vaksin dan tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan jarak jauh melalui kereta api atau pesawat udara sesuai aturan perjalanan jauh dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Demikian aturan paling baru naik pesawat dan kereta api yang akan dimulai per Oktober 2021, tanpa download aplikasi PeduliLindungi cukup pakai NIK KTP.***