BERITA DIY - Ketahui aturan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan denga kereta api dan pesawat yang akan diberlakukan mulai Oktober 2021.
Kabar baik bagi para masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan mpda transportasi kereta api dan pesawat, pasalnya terdapat aturan terbaru yang akan berlaku mulai bulan Oktober 2021.
Dengan aturan terbaru ini merupakan terobosan terbaru yang dapat memudahkan para masyarakat pengguna kereta api dan pesawat yang akan melakukan perjalanan.
Upaya pemberlakuan aturan terbaru ini diresmikan oleh Kemenkes sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, namun disebutkan bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir.
Sebab Kemenkes menyatakan para masyarakat yang menggunakan kereta api ataupun pesawat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang terdapat pada KTP.
Namun demikian masyarakat tetaplah harus telah melakukan program vaksinasi minimal dosis 1. Jika pun belum melakukan hal tersebut, maka juga dapat melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau Swab Antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Perusahaan BUMN, Lowker Ini untuk Lulusan SMA hingga S1