Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Oktober 2021, Cukup Pakai NIK KTP dan Tak Perlu Pakai Aplikasi

- 27 September 2021, 11:30 WIB
ILUSTRASI - Aturan terbaru naik kereta api dan pesawat Oktober 2021.
ILUSTRASI - Aturan terbaru naik kereta api dan pesawat Oktober 2021. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Ketahui aturan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan denga kereta api dan pesawat yang akan diberlakukan mulai Oktober 2021.

Kabar baik bagi para masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan mpda transportasi kereta api dan pesawat, pasalnya terdapat aturan terbaru yang akan berlaku mulai bulan Oktober 2021.

Dengan aturan terbaru ini merupakan terobosan terbaru yang dapat memudahkan para masyarakat pengguna kereta api dan pesawat yang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Daftar dan Rute Kereta Api dengan Waktu Tempuh Lebih Cepat yang Mulai Berlaku 24 September 2021 Jelang HUT KAI

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Upaya pemberlakuan aturan terbaru ini diresmikan oleh Kemenkes sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, namun disebutkan bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir.

Sebab Kemenkes menyatakan para masyarakat yang menggunakan kereta api ataupun pesawat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang terdapat pada KTP.

Namun demikian masyarakat tetaplah harus telah melakukan program vaksinasi minimal dosis 1. Jika pun belum melakukan hal tersebut, maka juga dapat melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau Swab Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Perusahaan BUMN, Lowker Ini untuk Lulusan SMA hingga S1

Baca Juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x