Lebih lanjut nantinya dengan memberikan atau menunjukkan nomor NIK pada KTP kepada petugas yang berjaga, maka petugas dapat melakukan pelacakan terhadap data kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang.
Sehingga akan muncul data mengenai proses vaksinasi yang telah dilakukan oleh calon penumpang maupun hasil tes yang telah dilakukan sebelum menaiki kereta api maupun pesawat.
Dengan melakuka pengecekan tersebut maka petugas dapat memutuskan apakah calon penumpang berhak untuk selanjutnya melakukan perjalanan ataupun tidak.
Selain petugas melakukan pengecekan, Kemenkes juga menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi dengan berbagai fitur yang tersedia salah satunya adalah Self Check.
Dengan adanya fitur Self Check pada aplikasi PeduliLindungi tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data kesehatan yang sebelumnya telah dimiliki berdasar pada data vaksinasi dan tes.
Hal itu dapat dilakukan guna mencegah jika nantinya para calon penumpang yang akan menggunakan moda kereta api dan pesawat jika tidak memenuhi persyaratan mengenai kesehatannya.
Baca Juga: Hadapi PPKM Darurat, KAI Ubah Jam Operasional Kereta Api Listrik atau KRL
Lebih lanjut, selain telah memiliki data kesehatan yang berbasis pada NIK KTP milik masyarakat, aplikasi PeduliLindungi juga telah mengembangkan proses integrasi dengan berbagai aplikasi.