Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Oktober 2021, Cukup Pakai NIK KTP dan Tak Perlu Pakai Aplikasi

- 27 September 2021, 11:30 WIB
ILUSTRASI - Aturan terbaru naik kereta api dan pesawat Oktober 2021.
ILUSTRASI - Aturan terbaru naik kereta api dan pesawat Oktober 2021. /PIXABAY/juliaorige

Lebih lanjut nantinya dengan memberikan atau menunjukkan nomor NIK pada KTP kepada petugas yang berjaga, maka petugas dapat melakukan pelacakan terhadap data kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang.

Sehingga akan muncul data mengenai proses vaksinasi yang telah dilakukan oleh calon penumpang maupun hasil tes yang telah dilakukan sebelum menaiki kereta api maupun pesawat.

Dengan melakuka pengecekan tersebut maka petugas dapat memutuskan apakah calon penumpang berhak untuk selanjutnya melakukan perjalanan ataupun tidak.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh Kecuali Mendesak, Ini Syarat Terkini dari KAI

Baca Juga: Pergi ke Tempat Wisata Yogyakarta Saat PPKM Level 3? Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Visiting Jogja Apk

Selain petugas melakukan pengecekan, Kemenkes juga menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi dengan berbagai fitur yang tersedia salah satunya adalah Self Check.

Dengan adanya fitur Self Check pada aplikasi PeduliLindungi tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data kesehatan yang sebelumnya telah dimiliki berdasar pada data vaksinasi dan tes.

Hal itu dapat dilakukan guna mencegah jika nantinya para calon penumpang yang akan menggunakan moda kereta api dan pesawat jika tidak memenuhi persyaratan mengenai kesehatannya.

Baca Juga: Hadapi PPKM Darurat, KAI Ubah Jam Operasional Kereta Api Listrik atau KRL

Lebih lanjut, selain telah memiliki data kesehatan yang berbasis pada NIK KTP milik masyarakat, aplikasi PeduliLindungi juga telah mengembangkan proses integrasi dengan berbagai aplikasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah