Hadapi PPKM Darurat, KAI Ubah Jam Operasional Kereta Api Listrik atau KRL

- 4 Juli 2021, 10:16 WIB
Jadwal Kereta Api Listrik Pada saat PPKM Darurat
Jadwal Kereta Api Listrik Pada saat PPKM Darurat /Dok Kemenpar

BERITA DIY - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan terkait pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan yang diambil PT.KAI ini dengan mengubah jadwal Kereta Api Listrik (KRL) jarak pendek. Tujuannya adalah agar masyarakat yang menggunakan KRL tidak menumpuk sehingga membahayakan penularan Covid-19.

PT.KAI memberlakukan perubahan operasional terhadap empat KRL yang beroperasi dibawah KAI. KRL tersebut seperti KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, KA Lokal Prameks, dan KA Lokal Merak.

Baca Juga: PT KAI Siapkan 7 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

Keempat KRL tersebut melakukan perubahan pada hal-hal teknis. Hal-hal yang diubah seperti jam operasional, rangkaian KRL, perjalanan KRL, dan jumlah penumpang.

Berikut merupakan perubahan yang berlaku bagi KRL pada masa PPKM Darurat:

1. KRL Jabodetabek

Jam operasional: 04.00 - 21.00

Perjalanan KRL: 956

Rangkaian KRL: 94 unit

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x