BERITA DIY - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan terkait pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan yang diambil PT.KAI ini dengan mengubah jadwal Kereta Api Listrik (KRL) jarak pendek. Tujuannya adalah agar masyarakat yang menggunakan KRL tidak menumpuk sehingga membahayakan penularan Covid-19.
PT.KAI memberlakukan perubahan operasional terhadap empat KRL yang beroperasi dibawah KAI. KRL tersebut seperti KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, KA Lokal Prameks, dan KA Lokal Merak.
Keempat KRL tersebut melakukan perubahan pada hal-hal teknis. Hal-hal yang diubah seperti jam operasional, rangkaian KRL, perjalanan KRL, dan jumlah penumpang.
Berikut merupakan perubahan yang berlaku bagi KRL pada masa PPKM Darurat:
1. KRL Jabodetabek
Jam operasional: 04.00 - 21.00
Perjalanan KRL: 956
Rangkaian KRL: 94 unit