Daftar Kereta Api KA Jarak Jauh dan Lokal yang Masih Beroperasi saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

- 4 Mei 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi kereta api. Daftar KA jarak jauh dan lokal yang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021
Ilustrasi kereta api. Daftar KA jarak jauh dan lokal yang beroperasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 /Instagram.com/@keretaapikita

BERITA DIY - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap menjalankan operasional sejumlah Kereta Api (KA) jarak jauh selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Hanya pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non mudik yang akan dilayani.

Akan ada 19 KA jarak jauh dan 16 KA lokal yang dioperasikan selama periode larangan mudik 6-17 Mei nanti.

Dalam pelaksanaannya PT KAI Persero mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meniadakan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Desak Novel Baswedan Dipecat dari KPK, Ferdinand: Jangan-jangan Anies Juga Tidak Lulus Kalau Diuji TWK

Pun selama pengoperasian perjalanan hanya melayani beberapa kriteria calon penumpang dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pengetatan perjalanan KA ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 tertanggal 30 April 2021.

“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” terang Joni dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Uang dari TikTok Lite LENGKAP: Undang Teman, Masukkan Kode, dan Cairkan di DANA dan OVO

Bagi para pelaku perjalanan yang membutuhkan jasa layanan KA di masa larangan mudik, wajib memenuhi berkas persyaratan yang telah ditentukan.

  • Pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas individu pelaku perjalanan.
  • Pegawasi swasta wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis dilengkap tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan
  • Bagi ibu hamil harus didampingi satu orang anggota keluarga berkepentingan non mudik tertentu dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Pekerja sektor informasl dan masyarakat umum non pekerja wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis dilengkap tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga: Arya Saloka Bocorkan Nasib Aldebaran Pasca Operasi Epidural Hematoma, Netizen: Pengen Al Tetap Jadi Iron Man

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x