BERITA DIY - Larangan mudik atau pulang kampung di hari raya Idul Fitri merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mencegah persebaran Covid-19 dimana penyekatan mudik mulai berlaku sejak tanggal 4 Mei 2021 lalu.
Perjalanan ke luar kota untuk keperluan mudik dilarang sementara untuk kepentingan non mudik seperti keperluan dinas atau bisnis dilonggarkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Persero Daop 1 Jakarta mengoperasikan kereta perjalanan jarak jauh untuk mengakomodasi perjalanan mendesak atau keperluan non mudik selama periode 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Pemprov DIY Berlakukan 11 Titik Pos Penyekatan untuk Cegat Pemudik Masuk Jogja, Dijaga 24 Jam
Kereta yang dioperasikan PT KAI Daop 1 Jakarta sejumlah tujuh kereta jarak jauh, empat kereta diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan tiga kereta dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.
Perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yang dimaksud yaitu untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya.
Untuk perjalanan dinas resmi harus disertai dengan surat izin atau surat tugas untuk melakukan perjalanan dinas yang ditanda tangani basah atau elektronik.
Adapun untuk masyarakat sipil yang hendak melakukan perjalanan mendesak non mudik harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat dimana masyarakat tinggal.