Pemprov DIY Berlakukan 11 Titik Pos Penyekatan untuk Cegat Pemudik Masuk Jogja, Dijaga 24 Jam

- 4 Mei 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi mudik lebaran yang dilarang pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Ilustrasi mudik lebaran yang dilarang pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

BERITA DIY - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Pemprov DKI menanggapi serius mengenai larangan mudik yang digaungkan pemerintah pusat untuk menghindari persebaran kasus covid-19.

Sebagai perwujudan dari mandat pusat itu, pemprov bekerja sama dengan pihak kepolisian mengadakan penjagaan 24 jam di sejumlah titik yang diprediksi sebagai arus mudik lebaran.

Titik penyekatan mudik lebaran ini akan dijaga oleh polisi dan dinas perhubungan secara ketat agar tidak ada pemudik yang lolos dari penyekatan.

Baca Juga: Tidak Ada Pemotongan BST DKI Jakarta Tahap 4 Rp 300 Ribu, Ini Aplikasi dan Nomor Aduan Pungutan Bansos Liar

Petugas akan melakukan pemeriksaan tidak hanya pada penumpang angkutan umum namun juga pada para pengendara pribadi yang hendak mudik keculi untuk urusan dinas atau pekerjaan yang dibuktikan dengan surat tugas.

Pengemudi kendaraan pribadi yang ketahuan akan melakukan mudik, akan diminta untuk putar balik dan kembali.

Adapun, titik penyekatan mudik lebaran terdiri dari 11 titik antara lain:

  1. Pos Prambanan
  2. PosTempel Sleman
  3. Pos Temon Kulonprogo
  4. Pos Bedoyo
  5. Pos Hargodumilah Gunungkidul
  6. Pos Piyungan
  7. Pos Sedayu
  8. Pos Srandakan Bantul
  9. Pos Natapura
  10. Pos Pojok Benteng Timur
  11. Pos Gejayan Jogja.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahap 1 Bisa Dapat Lagi di Tahap 2 dengan Nominal Rp1,2 Juta, Cek NIK di banpresbpum.id

Pemprov juga telah melakukan koordinasi dengan pemprov Jawa Tengah untuk sama-sama bersinergi dan memeprketat penyekatan arus mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x