Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh Kecuali Mendesak, Ini Syarat Terkini dari KAI

- 30 Juli 2021, 17:58 WIB
Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021.
Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021. /Antara/Siswowidodo/

BERITA DIY - Anak-anak di bawah 12 tahun mulai 29 Juli 2021 dilarang menaiki kereta jarak jauh. Kecuali, untuk kepentingan mendesak.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menerangkan pembatasan ini juga terkait pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4. Ketentuan juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada anak-anak.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak," kata Eva dalam siaran persnya, Sabtu 30 Juli 2021.

Baca Juga: 13 Stasiun Kereta Ini Layani Vaksinasi COVID-19 Gratis, Cek Syarat Penumpang KAI Dapat Sertifikat Vaksin

Ada, syarat anak di bawah 12 tahun dengan kebutuhan mendesak untuk naik kereta api jarak jauh adalah:

- Wajib menyertakan surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), atau

- Surat keterangan dari rumah sakit atau dokter (jika terkait dengan pengobatan), atau

- Surat keterangan dari sekolah (jika terkait dengan kegiatan sekolah, seperti lomba).

Di sisi lain, KAI juga menerapkan sejumlah syarat bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ). Syarat ini tak hanya berlaku pada anak di bawah 12 tahun.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x