Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Selama PPKM Darurat 2021

- 12 Juli 2021, 13:50 WIB
Syarat dan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama ppkm darurat 2021
Syarat dan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama ppkm darurat 2021 /Instagram.com/@keretaapikita

BERITA DIY - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat, pemerintah memperketat perjalanan antar kota maupun antar provinsi. Berikut aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama PPKM Darurat 2021.

Sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan tentang perjalanan, namun ada dua Surat Edaran atau SE yang merevisi aturan sebelumnya.

Berikut Kedua SE tersebut:

  • SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
  • SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Cara Cek Bansos Tunai PPKM, Daftar Penerima BST dan PKH Kemensos di Cekbansos.kemensos.go.id

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip BERITA DIY dari laman Dephub, 12 Juli 2021.

Berikut aturan perjalanan lengkap Kereta Api lokal, Kereta Api antar provinsi, dan perjalanan menggunakan pesawat.

Mulai hari ini Senin 12 Juli 2021 kereta api lokal tidak bisa digunakan oleh masyarakat umum. Dilansir dari Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Baca Juga: Apa Beda Perusahaan Non-Esensial, Esensial dan Kritikal Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan dan Aturan WFH

Apa saja yang harus dibawa oleh para pekerja esensial dan kritikal?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x