Aturan Baru PPKM Darurat! Naik Bus hingga KRL Antarkota di Wilayah Aglomerasi Harus Punya Surat Kerja

- 9 Juli 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi penumpang KRL Commuterline.
Ilustrasi penumpang KRL Commuterline. /Antara/

BERITA DIY - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan bus hingga KRL di wilayah aglomerasi atau kota/kabupaten yang bersinggungan, seperti Jabodetabek hingga Solo Raya, di masa penerapan PPKM Jawa-Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pelaku perjalanan antarkota di wilayah aglomerasi wajib menunjukkan surat kerja atau keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Sebab, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, semua perjalanan antarkota hanya untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal. Aturan ini berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021, tapi dapat diperpanjang layaknya PPKM Darurat.

Baca Juga: Begini Skema Pencairan Bantuan PPKM Darurat Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kilogram, Cek Daftar Penerima di Link Ini

"Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh operator melakukan persiapan dan juga tentunya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada calon penumpang," ujar Adita dalam keterangan persnya, Jumat 9 Juli 2021.

Terdapat dua aturan baru terkait perjalan di wilayah aglomerasi yang dikeluarkan Kemenhub. Pertama, Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 hasil revisi SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: 5 Gaya Hidup Sehat yang Bisa Dilakukan Pada Masa PPKM Darurat

Dalam SE Nomor 49, ada ketentuan tambahan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi.

Para pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x