“Jadi selain dari surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik,” jelas Adita.
Baca Juga: Cara Buat STRP untuk Syarat Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat: Siapkan Berkas Lengkap Berikut Ini
Aturan kedua, SE Nomor 50 Tahun 2021 yang merupakan hasil revisi dari SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE Nomor 50 ini terkait perjalanan menggunakan kereta api komuter atau KRL dan kereta dalam wilayah aglomerasi.
Pelaku perjalanan juga wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.***