BERITA DIY - Guna membantu masyarakat pada saat menjalani PPKM Darurat, pemerintah mengucurkan berbagai macam bantuan. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini pemerintah berharap akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat di desa pada masa PPKM Darurat yang dilakukan hingga 20 Juli 2021.
Peningkatan daya beli masyarakat yang diharapkan adalah dengan adanya BLT Dana Desa ini masyarakat tak perlu khawatir dalam membeli kebutuhan-kebutuhan pokok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk segera mencairkan BLT Dana Desa pada bulan Juli 2021.
Besaran jumlah BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada masyarakat adalah sebesar Rp.300ribu per masyarakat yang terdaftar.
Untuk proses pengambilannya, pemerintah akan menggandeng aparat-aparat desa terkait. Sehingga masyarakat dapat mengambil BLT Dana Desa melalui kepala desa di domisili masyarakat tersebut.
Baca Juga: 5 Link Bansos Selama Masa PPKM Darurat: Ada BLT Dana Desa, Banpres BPUM, BST, BPNT, dan PKH
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa harus memenuhi beragam persyaratan. Persyaratan-persyarata tersebut adalah sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu