BERITA DIY - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa segera akan dicairkan pemerintah bulan Juli 2021. Dana BLT Dana Desa yang akan dicairkan pemerintah adalah sebesar Rp300ribu.
Kepastian pencairan BLT Dana Desa ini dipastikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurutnya, pencairan BLT Dana Desa kali ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan bahwa BLT Dana Desa ini akan segera dicairkan pada pekan kedua Juli 2021.
Pencairan BLT Dana Desa kali ini difokuskan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga pencairan BLT Dana Desa ini nantinya dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga: 5 Link Bansos Selama Masa PPKM Darurat: Ada BLT Dana Desa, Banpres BPUM, BST, BPNT, dan PKH
Lebih lanjut, pemerintah menargetkan BLT Dana Desa ini untuk 8juta masyarakat. Meski demikian, hingga sampai saat ini pemerintah baru menetapkan 5juta masyarakat yang akan menerima BLT Dana Desa.
Selain itu, pemerintah melalui pencairan BLT Dana Desa ini untuk menjaga daya beli masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya pencairan BLT Dana Desa ini pemerintah berharap akan memudahkan masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok.
Lebih lanjut pemerintah juga memberikan syarat bagi masyarakat yang akan mendapatkan BLT Dana Desa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020.
Adapun syarat masyarakat yang dapat mendapatkan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut: