BERITA DIY – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ketahui cara lapor jika mengalami kendala dalam pencairan bantuan Rp1,2 juta berikut ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan disalurkan ini, merupakan bantuan BSU Subsidi Gaji termin 3 senilai Rp1,2 juta yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat.
Kemnaker akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan itu jika telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan agar dana sisa BSU Subsidi Gaji dapat diberikan kepada karyawan yang belum menerimannya.
Perlu diketahui bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, pada termin 1 sudah tersalurkan seluruhnya, namun pada termin 2 masih banyak yang belum mendapatkannya.
Artinya, pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 hanya karyawan yang belum mendapatkannya yang akan mendapatkan bantuan. Rencananya, BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada bulan Juli 2021.
Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, Kemnaker akan langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan ini. Sementara karyawan yang telah mendapatkan transfer dana akan mendapatkan SMS Pemberitahuan.
Adapun karyawan yang akan menerima bantuan ini adalah karyawan yang memenuhi kriteria yaitu Warga Negara Indonesia, penerima Gaji di bawah Rp5 juta, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin membayar iuran dan memiliki rekening aktif.