Stimulus Tarif Listrik Diperpanjang Selama PPKM Darurat, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 8 Juli 2021, 13:05 WIB
PLN berikan stimulus atau diskon bagi penggunanya selama PPKM Darurat, berikut syarat dan cara mendaftarkannya
PLN berikan stimulus atau diskon bagi penggunanya selama PPKM Darurat, berikut syarat dan cara mendaftarkannya /Tangkap layar instagram.com/@plnjogja

BERITA DIY - Pemerintah secara resmi akan memperpanjang pemberian stimulus tarif listrik. Stimulus tarif listrik ini akan diperpanjang hingga September 2021.

Kebijakan perpanjangan pemberian stimulus tarif listrik ini menyusul ditetapkannya status PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali.

Kepastian perpanjangan pemberian stimulus tarif listrik ini diungkapkan oleh meteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurutnya, subsidi akan diberikan bagi pengguna listrik yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.

Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair Pekan Ini di Juli 2021, Cek Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Pemberian stimulus atau diskon tarif listrik akan dilakukan dengan besaran merata. Besaran diskon tarif listrik nantinya akan diberikan dengan besaran 50persen.

Lebih lanjut, pemerintah juga menambah anggarannya dalam program stimulus atau diskon tarif listrik ini. Pemerintah menganggarkan Rp.1,91Trilliyun guna mensukseskan program ini.

Dalam praktiknya, pemerintah membagi pemberian stimulus listrik ini pada beberapa golongan. Nantinya golongan-golongan yang mendapatkan stimulus atau diskon tarif listrik adalah golongan rumah tangga dan golongan kelompok usaha.

Baca Juga: Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya

Meski demikian pelanggan pengguna listrik harus memastikan bahwa nama mereka terdaftar sebagai salah satu penerima stimulus atau diskon tarif listrik ini.

Berikut merupakan cara lengkap untuk melakukan pengecekan daftar nama yang mendapat stimulus atau diskon tarif listrik:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x