BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan segera mencairkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH sendiri merupakan salah satu bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah pada masa PPKM Darurat.
Adanya pemberian Bansos PKH sebenarnya telah dilakukan dalam waktu yang lama. Terhitung pemerintah telah memberikan bansos tersebut dalam 2 gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya
Adapun kali ini bansos PKH telah memasuki gelombang 3. Pemerintah menjadwalkan akan mulai memberikan bansos PKH pada pekan kedua Juli 2021.
Pemberian Bansos PKH ini dilakukan dengan nominal yang beragam. Terdapat beberapa hal yang berbeda dalam pemberian bansos PKH gelombang 3 ini.
Masing-masing terbagi atas ibu hamil atau yang sedang nifas, anak usia dini yang berusia 0-6 tahun, penyandang disabilitas, anak yang sedang menempuh SD/sederajat, anak yang sedang menempuh pendidikan SMP/sederajat, dan anak yang sedang menempuh SMA/sederajat.
Rincian penerimaan Bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil atau yang sedang nifas akan mendapatkan Rp.3juta per tahun.