Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Selama PPKM Darurat 2021

- 12 Juli 2021, 13:50 WIB
Syarat dan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama ppkm darurat 2021
Syarat dan aturan terbaru naik kereta api dan pesawat selama ppkm darurat 2021 /Instagram.com/@keretaapikita

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal:

  • STRP atau surat keterangan yang menunjukan bahwa penumpang adalah pekerja esensial dan kritikal. STRP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
  • Penumpang yang tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Darurat! Naik Bus hingga KRL Antarkota di Wilayah Aglomerasi Harus Punya Surat Kerja

Perjalanan KA di pulau Jawa

  • Menunjukan surat hasil RT-PCR atau antigen. Jika RT-PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sedangkan antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Perjalanan KA di pulau Sumatra

  • Menunjukan surat hasil RT-PCR atau antigen. Jika RT-PCR sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sedangkan antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
  • Genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

Baca Juga: Cara Buat STRP untuk Syarat Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat: Siapkan Berkas Lengkap Berikut Ini

Selain persyaratan di atas ada ketentuan lainnya seperti pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak wajib untuk tes RT-PCR atau antigen, Pelaku perjalanan dibawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, dan Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen saja.

Perjalanan menggunakan pesawat

Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari atau ke bandara di Pulau jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan:

  • kartu atau sertifikat vaksin pertama
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan pesawat
  • mengisi e-HAC Indonesia.

Itulah syarat dan aturan terbaru perjalanan naik kereta api dan pesawat selama PPKM Darurat 2021.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x