BERITA DIY - Tatanan kerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali diperketat. Tak semua perusahaan boleh beroperasional secara penuh di kantor.
Istilah perusahaan sektor non-esensial, esensial dan kritikal pun muncul dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.
Namun, apa bedanya perusahaan non-esensial, esensial dan kritikal? Bagaimana kebijakan yang diterapkan untuk masing-masing di masa PPKM Darurat?
Perusahaan sektor kritikal
Dalam Instruksi Mendagri, perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dari kantor . Artinya, semua pekerja dapat work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Berikut bidang usaha yang termasuk sektor kritikal:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan dan minuman serta penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
Baca Juga: Mulai Dicairkan ke Rekening, Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu di Link Ini Cukup Pakai HP