Apa Beda Perusahaan Non-Esensial, Esensial dan Kritikal Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan dan Aturan WFH

- 10 Juli 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi WFH. Kemnaker pastikan upah pegawai yang WFH utuh 100 persen.
Ilustrasi WFH. Kemnaker pastikan upah pegawai yang WFH utuh 100 persen. /Pixabay/StartupStockPhotos/

BERITA DIY - Tatanan kerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali diperketat. Tak semua perusahaan boleh beroperasional secara penuh di kantor.

Istilah perusahaan sektor non-esensial, esensial dan kritikal pun muncul dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.

Namun, apa bedanya perusahaan non-esensial, esensial dan kritikal? Bagaimana kebijakan yang diterapkan untuk masing-masing di masa PPKM Darurat?

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Darurat! Naik Bus hingga KRL Antarkota di Wilayah Aglomerasi Harus Punya Surat Kerja

Perusahaan sektor kritikal

Dalam Instruksi Mendagri, perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dari kantor . Artinya, semua pekerja dapat work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Berikut bidang usaha yang termasuk sektor kritikal:

- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan dan minuman serta penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

Baca Juga: Mulai Dicairkan ke Rekening, Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu di Link Ini Cukup Pakai HP

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x