Perusahaan sektor esensial
Perusahaan yang bergerak di sektor esensial selama PPKM Darurat diperbolehkan menerapkan WFO sebanyak 50 persen. Artinya, perusahaan ini hanya wajib menerapkan WFH untuk pekerjanya sebanyak 50 persen.
Berikut bidang usaha yang termasuk sektor esensial:
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19
- Industri orientasi ekspor
Baca Juga: 5 Gaya Hidup Sehat yang Bisa Dilakukan Pada Masa PPKM Darurat
Perusahaan non-esensial
Perusahaan non-esensial merupakan perusahaan yang tak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial. Misalnya saja perusahaan penjual properti.
Selama PPKM Darurat, perusahaan sektor non-esensial diwajibkan menerapkan WFH 100 persen terhadap karyawannya.***