Apa Beda Perusahaan Non-Esensial, Esensial dan Kritikal Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan dan Aturan WFH

- 10 Juli 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi WFH. Kemnaker pastikan upah pegawai yang WFH utuh 100 persen.
Ilustrasi WFH. Kemnaker pastikan upah pegawai yang WFH utuh 100 persen. /Pixabay/StartupStockPhotos/

Perusahaan sektor esensial

Perusahaan yang bergerak di sektor esensial selama PPKM Darurat diperbolehkan menerapkan WFO sebanyak 50 persen. Artinya, perusahaan ini hanya wajib menerapkan WFH untuk pekerjanya sebanyak 50 persen.

Berikut bidang usaha yang termasuk sektor esensial:

- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknologi informasi dan komunikasi
- Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19
- Industri orientasi ekspor

Baca Juga: 5 Gaya Hidup Sehat yang Bisa Dilakukan Pada Masa PPKM Darurat

Perusahaan non-esensial

Perusahaan non-esensial merupakan perusahaan yang tak tercakup dalam sektor kritikal dan esensial. Misalnya saja perusahaan penjual properti.

Selama PPKM Darurat, perusahaan sektor non-esensial diwajibkan menerapkan WFH 100 persen terhadap karyawannya.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x