Cara Refund Tiket Kereta Api Jika Batal atau Gagal Berangkat Akibat PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 20:00 WIB
Cara pengembalian uang tiket Kereta Api yang batal berangkat akibat PPKM Darurat.
Cara pengembalian uang tiket Kereta Api yang batal berangkat akibat PPKM Darurat. /Tangkap layar kai.id

BERITA DIY – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021, PT KAI membatalkan beberapa perjalanan kereta api lokal maupun jarak jauh.

Setidaknya sebanyak 14 perjalanan kereta api lokal dan 30 perjalanan kereta api jarak jauh selama masa PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengoptimalan PPKM Darurat.

Masyarakat dapat mengetahui atau mengecek daftar perjalanan kereta api yang perjalananya dibatalkan serta kereta api yang masih beroperasi melalui aplikasi KAI Access, webiste KAI dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Baca Juga: Daftar Perjalanan Kereta Api Lokal dan Kereta Api Jarak Jauh yang Dibatalkan Selama PPKM Darurat

Bagi para calon penumpang kereta api yang telah membeli tiket tidak perlu khawatir karena KAI akan mengembalikan bea tiket sebesar 100% bagi calon penumpang yang perjalanan kereta apinya dibatalkan selama masa PPKM Darurat.

Proses pembatalan atau pengembalian dana (refund) dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut.

  • Datang ke seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket.
  • Menghubungi Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI112 di nomor 08111-2111-121

Selain itu, masyarakat yang telah membeli tiket juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiket. Proses pembatalan atau pengembalian (refund) tiket ini dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Selama PPKM Darurat 2021

Selama masa PPKM Darurat, calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera yang masih beroperasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x