Syarat Terbaru Naik Kereta Api KA Jarak Jauh untuk Jawa dan Sumatera

- 30 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi kereta api. Berikut persyaratan terbaru untuk melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh untuk Jawa dan Sumatera.
Ilustrasi kereta api. Berikut persyaratan terbaru untuk melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh untuk Jawa dan Sumatera. /PIXABAY/ Pixel2013

BERITA DIY – Berikut syarat terbaru untuk melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh untuk Jawa dan Sumatera.

Sebagaimana diketahui, semenjak adanya PPKM Darurat, semua jasa transportasi baik darat, laut, dan udara menginformasikan tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin berpergian jarak jauh menggunakan jasa transportasi tersebut.

Salah satu jasa transportasi yang mengupdate informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin berpergian jarak jauh adalah PT Kereta Api Indonesia atau KAI. Persyaratan tersebut berlaku dari tanggal 26 Juli 2021.

PT KAI sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

Pada perjalanan KA Jarak Jauh, sebagai penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif dari tes Rapid Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan KA serta sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik/digital).

Selain itu pilihan skrining COVID-19 dengan pemeriksaan GeNose C19 tidak dilayani, demikian halnya juga dengan pemesanan layanan GeNose C19 di aplikasi KAI Access.

Untuk KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x