BERITA DIY – Syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL) selama PPKM Level 3 telah disampaikan oleh pihak KAI Commuter Line, termasuk apakah masih diperlukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada PPKM kali ini.
STRP memang menjadi salah satu syarat wajib pengguna KRL selama PPKM sejak 12 Juli 2021 lalu. Jika tidak ada STRP pengguna dapat membawa Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah serta Surat dari Pimpinan Instansi juga diwajibkan jika mendesak.
Syarat tersebut sesuai dengan kebijakan SE Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca Juga: Daftar Mal di Jogja yang Mulai Buka, Serta Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan bagi Pengunjung
Kemudian pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu merupakan hari terakhir pemberlakuan PPKM Level 2 – 4 di Jawa Bali dan luar Jawa Bali.
Presiden Joko Widodo selanjutnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait perpanjangan dan penurunan Level di beberapa daerah.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah mulai 24 – 30 Agustus 2021, namun kali ini beberapa wilayah yang semula berada di Level 4 kini turun ke Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021,” jelas Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, 23 Agustus 2021 tersebut.
Melalui pernyataan resmi Presiden Joko Widodo, 23 Agustus 2021 lalu pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap, mulai dari tempat ibadah, restoran, hingga mal.