BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan perpanjangan PPKM disampaikan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan live Konfrensi Pers secara virtual, Senin 16 Agustus 2021.
"Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 dan di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," ucap Luhut.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Honda Dream 125, Varian Baru Motor Honda Astrea yang Elegan
Seperti diketahui, sebelumnya PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 dan malam ini kembali dilakukan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Sebelumnya pada PPKM Level 4 9-16 Agustus 2021 dilakukan pelonggaran di berbagai sektor. Seperti melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen dan pembukaan tempat ibadah.
Selain itu, masyarakat yang ke mal diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi sebagai tanda sudah divaksin dengan minimal dosis pertama.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka! Registrasi Akun di prakerja.go.id Lewat HP dengan Cara Ini
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu 15 Agustus 2021, sempat menjelaskan bed occupancy rate selama PPKM ini berlangsung. Jokowi menyebut BOR nasional ada pada angka 48 persen.