Akankah PPKM Level 2-4 Diperpanjang Kembali Setelah Berakhir Hari Ini? Simak Kabar Terbarunya

- 23 Agustus 2021, 13:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan situasi terkini Covid-19 di Indonesia, apakah PPKM Level 4 akan kembali diperpanjang malam ini?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan situasi terkini Covid-19 di Indonesia, apakah PPKM Level 4 akan kembali diperpanjang malam ini? /Tangkap layar YouTube.com/Sekertariat Presiden

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini Senin 23 Agustus 2021. Akankah PPKM akan kembali diperpanjang oleh Pemerintah?

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 4 kembali diperpanjang mulai 16 Juli hingga 23 Juli 2021. Hal itu diungkapkan pada konferensi pers perpanjangan PPKM pekan lalu oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

“Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Keterangan Pers mengenai Penerapan dan Evaluasi PPKM, Senin 16 Agustus 2021 malam, secara virtual.

Baca Juga: PPKM Level 3 dan 4 di Jawa - Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Daerah yang Masih Memberlakukan

Pada PPKM yang berlaku 16 hingga 23 Agustus 2021, terdapat delapan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3, sehingga total kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 adalah 61 kabupaten/kota.

Tak hanya perubahan status level, sejumlah penyesuaian juga dilakukan pada penerapan PPKM periode 17-23 Agustus, di antaranya:

1. Memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan ujicoba penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pada periode sebelumnya uji coba baru dilakukan di kota Bandung, Semarang, DKI jakarta, dan Surabaya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

2. Meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50 persen

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x