UPDATE Daftar Daerah Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Sampai 30 Agustus: Jabodetabek, Surabaya hingga Bandung

- 23 Agustus 2021, 20:50 WIB
ILUSTRASI: Daftar daerah perpanjangan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku sampai 30 Agustus 2021, mulai dari Jabodetabek, Surabaya, hingga Bandung.
ILUSTRASI: Daftar daerah perpanjangan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku sampai 30 Agustus 2021, mulai dari Jabodetabek, Surabaya, hingga Bandung. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

BERITA DIY - Berikut daftar daerah perpanjangan PPKM level 3 dan 4 yang berlaku sampai 30 Agustus 2021, mulai dari Jabodetabek, Surabaya, hingga Bandung.

Seperti diketahui pada hari ini, Presiden Jokowi mengumumkan update daerah yang berada di zona PPKM level 3 dan 4 hingga 30 Agustus 2021.

Dalam pengumumannya itu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa daerah yang masuk zona PPKM level 3 dan 4 menurun seiring turunnya penyebaran COVID-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 dan 4 di Jawa - Bali Diperpanjang, Ini Daerah yang Masih Memberlakukan

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

Presiden Jokowi mengumumkan penurunan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Asik! Berusia 18 Tahun dan Punya KTP Bisa Dapat Rp3,55 Juta, Cek Cara Daftar BLT PPKM Kemnaker yang Mau Dibuka

Alasan pemerintah menurunkan daftar daerah yang masuk zona PPK level 4, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x