Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

- 24 Agustus 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI: Syarat naik KRL saat masa PPKM Level 3 dan perlu tidaknya STRP.
ILUSTRASI: Syarat naik KRL saat masa PPKM Level 3 dan perlu tidaknya STRP. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Namun untuk pengguna transportasi KRL, pihak KAI Commuter Line telah mengeluarkan pernyataan bahwa syarat perjalanan KRL masih sama, yaitu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021, termasuk masih diberlakukannya STRP.

Baca Juga: Daerah Ini Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga Tanggal 6 September 2021, Berikut Alasannya

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pengguna sektro esensial dan kritikal sesuai SE Kementerian Perhubungan RI No. 58 tahun 2021, dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan baru dari pemerintah,” terang pihak KAI Commuter Line pada unggahan di akun Twitter, 23 Agustus 2021.

Berikut dokumen atau berkas yang masih harus dibawa pekerja esensial dan kritikal yang akan menjadi pengguna KRL:

  • STRP

Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat wajib dibawa jika pejerja akan menggunakan transportasi KRL.

  • Surat Tugas

Surat tugas dari pemimpin perusahaan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja juga menjadi syarat naik KRL. Surat tugas ini dapat menjadi alternatif jika STRP tidak ada.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini 23 Agustus 2021, Akankah Diperpanjang? Berikut Bocoran Informasinya

  • Dokumen atau Surat Keterangan

Dokumen atau Surat Keterangan yang sesuai wajib ditunjukkan bagi pengguna KRKL yang memiliki keperluan yang mendesak seperti medis/pengobatan, persalinan, duka cita, atau vaksinasi.

Selain syarat dokumen naik KRL selama PPKM Level 3 ini, pihak KAI Commuter juga menghimbau untuk seluruh penumpang memakai masker ganda, menjaga jarak, memiliki suhu tubuh normal, dan alangkah lebih baiknya untuk tidak berbicara di dalam KRL, baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah