Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

- 24 Agustus 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI: Syarat naik KRL saat masa PPKM Level 3 dan perlu tidaknya STRP.
ILUSTRASI: Syarat naik KRL saat masa PPKM Level 3 dan perlu tidaknya STRP. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITA DIY – Syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL) selama PPKM Level 3 telah disampaikan oleh pihak KAI Commuter Line, termasuk apakah masih diperlukannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada PPKM kali ini.

STRP memang menjadi salah satu syarat wajib pengguna KRL selama PPKM sejak 12 Juli 2021 lalu. Jika tidak ada STRP pengguna dapat membawa Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah serta Surat dari Pimpinan Instansi juga diwajibkan jika mendesak.

Syarat tersebut sesuai dengan kebijakan SE Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Daftar Mal di Jogja yang Mulai Buka, Serta Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan bagi Pengunjung

Kemudian pada Senin, 23 Agustus 2021 lalu merupakan hari terakhir pemberlakuan PPKM Level 2 – 4 di Jawa Bali dan luar Jawa Bali.

Presiden Joko Widodo selanjutnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait perpanjangan dan penurunan Level di beberapa daerah.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah mulai 24 – 30 Agustus 2021, namun kali ini beberapa wilayah yang semula berada di Level 4 kini turun ke Level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE Daftar Daerah Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Sampai 30 Agustus: Jabodetabek, Surabaya hingga Bandung

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai 24 Agustus 2021,” jelas Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, 23 Agustus 2021 tersebut.

Melalui pernyataan resmi Presiden Joko Widodo, 23 Agustus 2021 lalu pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap, mulai dari tempat ibadah, restoran, hingga mal.

Namun untuk pengguna transportasi KRL, pihak KAI Commuter Line telah mengeluarkan pernyataan bahwa syarat perjalanan KRL masih sama, yaitu sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021, termasuk masih diberlakukannya STRP.

Baca Juga: Daerah Ini Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga Tanggal 6 September 2021, Berikut Alasannya

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pengguna sektro esensial dan kritikal sesuai SE Kementerian Perhubungan RI No. 58 tahun 2021, dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan baru dari pemerintah,” terang pihak KAI Commuter Line pada unggahan di akun Twitter, 23 Agustus 2021.

Berikut dokumen atau berkas yang masih harus dibawa pekerja esensial dan kritikal yang akan menjadi pengguna KRL:

  • STRP

Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat wajib dibawa jika pejerja akan menggunakan transportasi KRL.

  • Surat Tugas

Surat tugas dari pemimpin perusahaan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja juga menjadi syarat naik KRL. Surat tugas ini dapat menjadi alternatif jika STRP tidak ada.

Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini 23 Agustus 2021, Akankah Diperpanjang? Berikut Bocoran Informasinya

  • Dokumen atau Surat Keterangan

Dokumen atau Surat Keterangan yang sesuai wajib ditunjukkan bagi pengguna KRKL yang memiliki keperluan yang mendesak seperti medis/pengobatan, persalinan, duka cita, atau vaksinasi.

Selain syarat dokumen naik KRL selama PPKM Level 3 ini, pihak KAI Commuter juga menghimbau untuk seluruh penumpang memakai masker ganda, menjaga jarak, memiliki suhu tubuh normal, dan alangkah lebih baiknya untuk tidak berbicara di dalam KRL, baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x