BERITA DIY - Ketentuan atau aturan baru SE Nomor 74/2021 prosedur yang lebih hati-hati dan waspada untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan hari ini, per 19 September 2021 pukul 00.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta.
Peraturan terbaru SE Nomor 74 Tahun 2021 yang diterapkan di Bandara Soekarno Hatta pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 yang dikarenakan mobilitas perjalanan jauh internasional.
Terlebih, ada kemungkinan penumpang pesawat rute internasional membawa virus corona dalam tubuh mereka, meski tanpa gejala.
Aturan baru ini telah disetujui oleh Angkasa Pura II (AP 2), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta, Kementerian Kesehatan, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.
Salah satu aturan yang jelas terlihat adalah adanya kewajiban bagi penumpang yang punya tujuan ke Bandara Soekarno Hatta melakukan 3 kali tes PCR.
Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina. Selain itu ketika sampai di Indonesia, mereka perlu menjalani tahap 6 checkpoint.
Baca Juga: Kronologi Pesawat Rimbun Air yang Hilang Kontak Sampai Ditemukan Hancur di Papua
Checkpoint penumpang dari luar negeri