Update Cara Lapor Jika Tak Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar 6,6 Juta Penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan

25 Agustus 2021, 16:31 WIB
ILUSTRASI: Lapor ke kanal Kemnaker jika tak dapat BLT Subsidi Gaji, berikut daftar online 6,6 juta penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Buruan lapor ke kanal yang disediakan Kemnaker jika tak dapat BLT Subsidi Gaji, berikut dilampirkan daftar online 6,6 juta penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, total akan ada 8,7 pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji 2021. Penerima BSU itu diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra.

Sedangkan pada bulan Agustus 2021, Kemnaker telah memberikan BLT Subsidi Gaji ke 2,1 juta pekerja, usai data penerima BSU dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja

Baca Juga: Pekerja 6 Sektor Ini Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Cara Tahu BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair

BLT Subsidi Gaji sendiri bakal disalurkan melalui 5 tahap. Sebanyak 2,1 juta pekerja yang sudah dapat itu masuk ke dalam penerima tahap 1 dan 2.

BLT Subsidi Gaji yang diterima pekerja di 2021 sendiri ditetapkan sebesar Rp1 juta per penerima, lebih kecil dibandingkan penerima BSU di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Hanya Cair ke 4 Bank Ini, Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Pakai Cara Ini

Baca Juga: Bocoran Kapan BSU Subsidi Gaji Disalurkan BPJS Ketenagakerjaan ke 8,8 Juta Pekerja, Cek Ini Agar Dapat BLT

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM, per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Rabu, 25 Agustus 2021.

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19.

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja. Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," imbuh Ida.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Mulai Hari Ini, Berikut 3 Kategori yang Diprioritaskan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 1 KK Bisa Dapat BST PKH Rp10,8 Juta di Agustus 2021, Yuk Cek Syarat dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Tanda Lolos Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, 7,8 Juta Pekerja Masih Akan Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Panduan Kartu Prakerja Gelombang 18 2021: Cara Daftar, Tips Lolos dan Penentuan Peserta di www.prakerja.go.id

Berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun
    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk
    Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil
    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan
    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika nama tak ada di daftar penerima itu, tak perlu khawatir. Nantinya data itu akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Menurut BPJS Ketenagakerjaan Agustus-September, 7,8 Juta Orang Dapat BSU

Baca Juga: 1,25 Juta Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2, Ini Penerima Lengkap Tanpa Cek Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Apabila memenuhi syarat atau telah terdaftar namun belum juga dapat BLT Subsidi Gaji, berikut cara lapor:

"Bila saya termasuk data yg valid tetapi tidak terima bantuan dimana saya harus melaporkan hal ini?

Untuk informasi dan pengaduan BSU tahun 2021 dapat dilakuka melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di  www.bsu.kemnaker.go.id  atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at  pukul 08.00 – 16.00 WIB," demikian informasi dari laman Kemnaker."***

 

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler