Kabar Gembira! BSU Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair? Ini Rekening Bank yang Bisa Ditransfer BLT Subsidi Gaji

- 19 Agustus 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI - Kabar gembira! BSU subsidi upah tahap 2 segera cair? Simak juga jenis rekening Bank yang bisa ditransfer BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
ILUSTRASI - Kabar gembira! BSU subsidi upah tahap 2 segera cair? Simak juga jenis rekening Bank yang bisa ditransfer BLT subsidi gaji Rp 1 juta. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Kabar gembira mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data calon penerima BLT subsidi gaji sebanyak 1,25 juta orang karyawan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan disaring oleh Kemnaker untuk program BSU tahap 2.

Penyerahan data calon penerima BLT subsidi gaji kepada Kemnaker tentunya menjadi kabar gembira bagi pekerja atau karyawan yang belum mendapatkan BSU Rp 1 juta di tahap 1. Artinya kesempatan terbuka bagi karyawan untuk dapat BLT subsidi gaji di tahap 2.

"Penyerahan data tahap 2 ini berjumlah 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja," terang BPJS Ketenagakerjaan dalam siaran persnya, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Sebab Tak Dapat BLT Subsidi Gaji yang Cair Agustus, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU

Baca Juga: Nama Tak Ada di kemnaker.go.id? Ini Solusi Cairkan BSU Subsidi Gaji Tahap 1, Dapatkan BLT Rp 1 Juta Kemnaker

Namun perlu diketahui, tak semua data karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan itu akan mendapatkan BSU subsidi gaji tahap 2. Sebab, data tersebut kembali akan disaring oleh Kemnaker. Hanya karyawan yang memenuhi syarat yang akan memperoleh BLT.

Saat ini pencairan BLT masih dalam tahap 1, sehingga terkait waktu pencairan BLT subsidi gaji tahap 2, belum ada kepastian kapan akan disalurkan.

Syarat penerima BLT subsidi gaji:

1. BLT subsidi gaji diutamakan bagi karyawan yang bekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali, karyawan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x