BERITA DIY - Simak mekanisme dan tahapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang mulai cair hari ini Kamis 12 Agustus 2021.
Sebelumnya sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncakan masuk ke rekening penerima hari ini. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Mudah-mudahan (BSU) Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi.
Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima BSU dari Kementerian Keuangan pada awal pekan ini.
Lantas bagaimana mekanisme tahapan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 yang muali cair hari ini? Berikut mekanismenya:
1. Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
3. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Login Link BSU BPJS Ketenagakerjaan Ini untuk Cek Nama 1 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021
Karyawan juga harus memenuhi syarat untuk menjadi penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dicairkan mulai hari ini.
Syarat penerima BSU terbaru untuk dapat subsidi gaji 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima upah atau gaji
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji via Online dan Penyaluran Bantuan BSU yang Mulai Cair Hari Ini
BSU tahun ini penerima diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor berikut ini:
1. Sektor usaha industri barang konsumsi
2. Sektor usaha transportasi
3. Sektor aneka industri
4. Properti dan real estate
5. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK. Bantuan Subsidi Upah (BSU) nantinya akan ditransfer ke rekening karyawan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair dan Ditransfer Hari Ini? Cek Online Daftar Penerima BSU Pekerja di Link Ini
Apabila sudah memenuhi syarta, berikut cara cek online daftar karyawan penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji terbaru:
- Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah
- Geser ke bagian bawah laman tersebut
- Pilih bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
- Isi kolom yang tersedia dengan data seperti NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Masukkan kode Capthca
- Klik Lanjutkan
- Setelah itu sistem akan menampilkan notifikasi apakah karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.
Baca Juga: Cek Saldo Rekeningmu, Hari Ini BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer untuk 947.499 Karyawan
Setelah terdaftar, rekening bank penerima subsidi gaji harus Bank yang termasuk ke dalam Himbara seperti BNI, BRI, BTN, BSI dan Mandiri.
Itulah informasi mengenai mekanisme tahapan dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang sudah mulai cair hari ini, syarat penerima, serta cara cek cek online daftar karyawan penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji.***