Karyawan Penerima BSU 2020 Rp 2,4 Juta Bisa Dapat Lagi Subsidi Gaji 2021? BLT BPJS Rp 1 Juta Cair Agustus

6 Agustus 2021, 05:30 WIB
ILUSTRASI: BSU subsidi gaji tahap 1 siap cair Agustus 2021 ke pekerja yang memenuhi syarat ini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Pemerintah kembali menggelar program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Namun, bansos kali ini nominalnya Rp 1 juta, bukan Rp 2,4 juta seperti 2020.

Tapi, karyawan yang pernah dapat subsidi gaji Rp 2,4 juta di 2020 apakah bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi? Kemenaker rencananya akan memberikan bantuan kepada 8,7 juta orang karyawan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima subsidi gaji Rp 1 juta itu merupakan estimasi. Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki data karyawan calon penerima bansos.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemenaker, BSU Subsidi Gaji Cair ke Karyawan Ini

"Diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker.

Kemenaker juga telah menerbitkan aturan hingga kriteria karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tertulis pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, tak tertulis karyawan yang pernah menerima BSU Rp 2,4 juta pada 2020 tidak bisa menerima bantuan tunai subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021, Buruan Cek Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Ditransfer

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke Rekening, Pastikan Kamu Bukan 7 Karyawan Berikut Agar Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

Adapun, yang tertulis dalam aturan, karyawan penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi sejumlah kriteria. Rinciannya yaitu:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Maksimal Gaji Karyawan Dapat BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syarat Lain BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK dengan pembulatan.

Baca Juga: Siap-siap Cair, Karyawan di 169 Daerah PPKM Level 3 dan 4 Akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Agustus 2021, Buruan Cek Rekening! BSU BPJS Ketenagakerjaan Mulai Ditransfer

7. Karyawan penerima diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Rencananya, uang bantuan subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening karyawan penerima. Sebanyak satu juta data karyawan calon penerima telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker. Pencairan akan diupayakan mulai bulan Agustus 2021.

Tapi sebagai catatan, pemerintah hanya menunjuk bank Himbara untuk menyalurkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Sedangkan khusus Aceh akan disalurkan melalui BSI.

Baca Juga: 5 Karyawan Ini Diprioritaskan Dapat BSU Subsidi Gaji, Cek Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Segera Cair

Nah, sudah jelas ya, tidak tertulis ketentuan karyawan penerima bantuan subsidi gaji 2020 tak bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta tahun ini.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler